Kamis, 29 Maret 2012

PEMBENTUKAN KECAMATAN RANTO PEUREULAK DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH TIMUR DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO.49 TAHUN 1991

TENTANG

PEMBENTUKAN KECAMATAN RANTO PEUREULAK DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH TIMUR DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH

Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa mengingat luas wilayah dan meningkatnya laju pertambahan jumlah penduduk di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya, dan di Kecamatan Peureulak khususnya, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan umum dan pembinaan wilayah di bidang pemerintahan dan pembangunan, serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk 1 (satu) Kecamatan baru melalui penataan wilayah Kecamatan Peureulak di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur; 
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Propinsi Aceh;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN RANTO PEUREULAK DI WILAYAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH TIMUR DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH.
Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Ranto Peureulak di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur, yang meliputi Wilayah
a. Desa Bukit Pala;
b. Desa Komplek Benteng/Pertamina;
c. Desa Mata Ie;
d. Desa Alue Udep;
e. Desa Seumali;
f. Desa Punti Payong;
g. Desa Paya Palas/Tanjung Tani;
h. Desa Alue Batee;
i. Desa Pasir Putih;
j. Desa Tampak;
k. Desa Kliet;
1. Desa Beurandang;
m. Desa Alue Geunting;
n. Desa Bhom Lama;
o. Desa Blang Barom;
p. Desa Seunebok Dalam;
q. Desa Seunebok Baro;
r. Desa Seuleumak Muda;
s. Desa Seunebok Johan;
t. Desa Pulo Blang;
u. Desa Paya Unou;
(2) Wilayah Kecamatan Ranto Peureulak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Peureulak.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Ranto Peureulak, maka Wilayah Kecamatan Peureulak dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Ranto Peureulak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 2
Pusat Pemerintahan Kecamatan Ranto Peureulak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berkedudukan di Desa Pasir Putih.
Pasal 3
Batas wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas Wilayah Kecamatan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
(1)Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 1 (satu) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Istimewa Aceh.
Pasal 6
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah Istimewa Aceh yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar