Kamis, 29 Maret 2012

PEMBENTUKAN KECAMATAN RANTO PEUREULAK DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH TIMUR DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO.49 TAHUN 1991

TENTANG

PEMBENTUKAN KECAMATAN RANTO PEUREULAK DI WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH TIMUR DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH

Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa mengingat luas wilayah dan meningkatnya laju pertambahan jumlah penduduk di Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur dalam wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh pada umumnya, dan di Kecamatan Peureulak khususnya, sehingga untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan umum dan pembinaan wilayah di bidang pemerintahan dan pembangunan, serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk 1 (satu) Kecamatan baru melalui penataan wilayah Kecamatan Peureulak di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur; 
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Propinsi Aceh;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN RANTO PEUREULAK DI WILAYAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II ACEH TIMUR DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH.
Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Ranto Peureulak di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur, yang meliputi Wilayah
a. Desa Bukit Pala;
b. Desa Komplek Benteng/Pertamina;
c. Desa Mata Ie;
d. Desa Alue Udep;
e. Desa Seumali;
f. Desa Punti Payong;
g. Desa Paya Palas/Tanjung Tani;
h. Desa Alue Batee;
i. Desa Pasir Putih;
j. Desa Tampak;
k. Desa Kliet;
1. Desa Beurandang;
m. Desa Alue Geunting;
n. Desa Bhom Lama;
o. Desa Blang Barom;
p. Desa Seunebok Dalam;
q. Desa Seunebok Baro;
r. Desa Seuleumak Muda;
s. Desa Seunebok Johan;
t. Desa Pulo Blang;
u. Desa Paya Unou;
(2) Wilayah Kecamatan Ranto Peureulak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Peureulak.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Ranto Peureulak, maka Wilayah Kecamatan Peureulak dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Ranto Peureulak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 2
Pusat Pemerintahan Kecamatan Ranto Peureulak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berkedudukan di Desa Pasir Putih.
Pasal 3
Batas wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Pemekaran, penggabungan, penghapusan, serta perubahan nama dan batas desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas Wilayah Kecamatan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
(1)Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 1 (satu) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Istimewa Aceh.
Pasal 6
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam Wilayah Daerah Istimewa Aceh yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO

Polres Laksanakan Baksos di Ranto Peureulak

IDI - Jajaran Polres Aceh Timur, bersama anggota Pramuka Saka Bhayangkara SMA Negeri Ranto Peureulak, melaksanakan bakti sosial dengan membersihkan Masjid Al-Abrar kecamatan setempat, Jumat (2/3). Kapolres Aceh Timur, AKBP Iwan Eka Putra, melalui Kasat Binmas, AKP Mukhtar Ibrahim kepada Serambi mengatakan, kegiatan gotong royong tersebut akan dilakukan secara rutin pada tiap masjid di Aceh Timur secara kontinyu dalam rangka mempererat tali silaturrahmi antara polisi dan masyarakat.

“Pramuka Saka Bhayangkara SMA Negeri Ranto Peureulak juga  merupakan binaan Polres Aceh Timur, dimana untuk kegiatan saat ini kita melibatkan sekitar 145 Pramuka dan Polisi dari berbagai kelas atau satuan,” ujarnya. Menurutnya, siswa atau anggota Pramuka merupakan kader generasi muda yang perlu ditanamkan jiwa berbakti dan gotong royong, sehingga pada saat usai menyelesaikan pendidikannya dapat mengabdi pada masyarakat. 

Ia berharap dengan adanya gotong royong tersebut, dapat lebih mendekatkan diri antara polisi dan siswa serta anggota Pramuka, dan juga dapat menghilangkan kesan miring keberadaan polisi ditengah-tengah masyarakat.(na)

Editor : hasyim

Kantor Perwakilan Partai Aceh Dibakar Orang Tak Dikenal

Metrotvnews.com ( Selasa, 20/03/2012 ) Aksi pembakaran menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah di Aceh, semakin meluas. Selain membakar mobil tim sukses, kantor Partai Aceh pun dibakar orang tak dikenal, Senin (19/3).
Kantor yang dibakar adalah Kantor Dewan Pimpinan Sagoe Partai Aceh di Desa Pasi Puteh, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. Tidak ada korban luka maupun jiwa dalam peristiwa itu karena kantor di Jalan Lintas Gampong Peunaroenlokop, itu dalam keadaan kosong.
Rusli M Sabi, Ketua Komite Pemilihan Aceh (KPA) Wilayah Ranto Peureulak Sagoe Nurul A'ala mengatakan, aksi pembakaran kantor itu pertama kali diketahui oleh Ismail Rubi saat pulang dari masjid seusai salat subuh. Saat itu Ismail melihat asap tebal dari pintu kantor. Ketika didekati ternyata kantor terbakar. Namun ia tidak melihat ada seorang pun yang berada di tempat tersebut.
Akibat kejadian itu, dua lembar papan pintu depan terbakar bagian bawah. Kerugian ditaksir jutaan rupiah.
Sebelumnya, mobil tim sukses calon bupati Aceh Timur dari jalur independen, Muslem Hasballah-Marwi Umar, juga dibakar orang tak dikenal. Mobil tersebut dibakar saat parkir di rumah Rusli Yusuf di Desa Bintah, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Sejauh ini sudah tiga mobil tim sukses yang dibakar orang tak dikenal. Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur AKPB Iwan Eka Putra Sik mengatakan kasus-kasus tersebut sedang dalam penyelidikan.

Haji Uma Ceramah Maulid di MTsN Ranto Peureulak

IDI - Sudirman tokoh komedian Umpang Breuh yang dikenal dengan panggilan Haji Uma, Senin (12/3) menyampaikan ceramah Maulid di MTsN Ranto Peureulak, Aceh Timur. Penampilan Haji Uma di mimbar berbeda dengan lakonnya di Umpang Breuh yang antagonis

Begitupun, pesan-pesan yang disampaikan Haji Uma juga disertai guyonan yang membuat para pendengar tertawa.

H Uma, dalam kesempatan itu mengajak seluruh siswa dan masyarakat untuk selalu menteladani sifat Nabi Muhammad SAW.”Kita harus mengikuti jejak Rasulullah,”ujarnya.

Menurutnya, saat ini manusia cenderung melupakan nilai-nilai keagamaan disebabkan perubahan zaman. Sedangkan perayaan maulid merupakan bukti kepedulian umat muslimin terhadap penghulunya dimuka bumi. Sementara itu, Kepala MTsN Ranto Peureulak, Darwan SPd mengharapkan, dengan pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini akan memperkuat ukhwah Islamiyah dan meningkatkan ketaqqaan kepada Allah SWT.(na)

Editor : bakr

Sekolah Favorit Warga Ranto Peureulak

140312foto.6_.jpg
Murid SD Negeri Pertamina, Ranto Peureulak, Aceh Timur belajar di ruang kelas.SERAMBI/NASRUDDIN


Sekolah Dasar (SD) Negeri Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak Aceh Timur, berada di jalan Kompleks Benteng No 1, Desa Pertamina. Lembaga pendidikan dasar tersebut merupakan tergolong favorit di kecamatan tersebut. Karena, SDN Pertamina itu telah memperoleh akreditasi peringkat A dengan nilai 93 dan 350 murid, 13 ruang belajar dimana enam kelas digunakan untuk belajar secara bergantian pagi dan sore. 

Selain itu sekolah tersebut juga dilengkapi satu bangunan perpustakaan, satu unit UKS dan PKG sebagai tempat pembinaan kepala sekolah dalam wadah KKKS. Sekolah itu juga memiliki 10 guru PNS, 10 tenaga bakti, satu tenaga administrasi dan satu penjaga sekolah.                         

Berdiri pada tahun 1968, yang berada di bawah yayasan Pertamina Exxon Mobil Oil. Dan penegerian pada tahun 1978 yang ketika itu kepala sekolahnya dijabat oleh Musa 1968-1972. Sedangkan Abdullah Gani 1972-1978, Ruslan Hasan 1978-1987, Isyunardi 1987-2003, Nurdin 2003-2005, Ismail 2005-2009, serta Ridwan Efendi 2009-2010, maupun Marzuki 2010 sampai sekarang. 

Dengan penegerian tahun 1978, merupakan cikal bakal sekolah favourite bagi warga Ranto Peureulak dengan banyaknya prestasi akademik maupun ekstra kurikuler.                    
Dalam dua tahun terakhir, sekolah ini memiliki prestasi akademik yakni tiga besar nilai UASBN SD Tertinggi mata pelajaran Matematika dan IPA yakni 9,25 Kabupaten Aceh Timur, sedangkan bidang ekstra kurikuler yaitu juara kedua lomba vokal solo tingkat kabupaten atas nama Abdil Alfaresi, asuhan Ridwan Hadi, selain itu juga sebagai juara kedua kaligrafi atas nama Nurlia Maina, asuhan Juwita.  
Dalam kepemimpinan dipenghujung nama SD Negeri Pertamina (karena sekolah tersebut telah diganti namanya menjadi SD Negeri 3 Ranto Peureulak baru-baru ini) SD tersebut menyandang sebagai Sekolah Dasar Standar Nasional (SDSN) dengan visinya terciptanya peserta didik mandiri, berbudaya, dan berbudi pekerti luhur maupun berwawasan ilmu pengetahuan dan tehnologi dan dapat menyesuaikan sebagai salah satu SDSN di Ranto Peureulak. 

Sementara visinya yakni mencapai standart pemenuhan standart nasional pendidikan sesuai amanat PP Nomor 19 tahun 2005. Dengan disandangnya status SDSN, mempunyai tanggung jawab yang besar untuk meningkatkan lulusan dengan program pembiasaan seperti upacara, senam ceria, wirid yasin, kamis bersih, maupun kegiatan pengembangan dan unjuk bakat kemampuan siswa, selain itu juga terdapat taman gizi atau apotik hidup yang merupakan karya nyata komite sekolah dan guru, sementara untuk merawat tanaman tersebut merupakan tanggung jawab murid.(nasruddin)

Polisi Selidiki Pembakaran Kantor PA Ranto Peureulak

RANTO PEUREULAK  - Kantor Dewan Pimpinan Sagoe Partai Aceh (PA) Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, tepatnya di Desa Pasi Puteh, Jalan Lintas Gampong Peunaroen—Lokop, Aceh Timur, Senin (19/3) sekira pukul 05:00 Wib dibakar. Sejauh ini, pelaku pembakaran belum diketahui.
Rusli M. Sabi, Ketau KPA Wilayah Ranto Peureulak, Sagoe Nurul A’ala kepada The Atjeh Post mengatakan, ia pertama kali mengetahui kantor terbakar dari Ismail Rebi (Mukim Ranto Peureulak, -red).
Dikatakannya,  saat itu, Ismail baru saja pulang dari shalat subuh, tiba-tiba melihat kantor Partai Aceh (PA) pintu depannya mengeluarkan asap tebal, "begitu dihampiri ternyata terbakar," ujar Rusli.
"Pelaku pembakaran tersebut mengunakan ban dalam sepeda yang telah dilumuri bensin untuk membakar kantor kami. Namun api tidak cepat membakar kantor karena terlebih dahulu diketahui oleh pak mukim," kata Rusli. Lalu, warga yang mengetahui kejadian itu sesegara mungkin memadamkan api.
Akibat kejadia tersebut kerugian diperkirakan sebesar Rp 1.500.000 ribu. “Hanya dua lembar papan pintu yang terbakar, makanya tidak mengalami kerugian berarti," terang Rusli.
Sementara itu, Rusli meminta agar pihaknya, atas nama pengurus PA Kecamatan Peureulak untuk tidak ditakut-takuti. “Tolong jaga perdamaian."
Sementara Kapolres Aceh Timur AKBP Iwan Eka Putra Sik, melalui Iptu Ildani Ilyas, kepada The Atjeh Post membenarkan adanya kejadian pembakaran kantor PA tersebut. Kini, katanya, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan kepolisian.
“Kita telah melakukan olah TKP dan kasus  tersebut masih dalam penyelidikan pihak kita, " Kata Iptu Ildani Ilyas. []

Kantor PA Ranto Peureulak Nyaris Terbakar

Laporan Yusmadi Yusuf | Langsa


SERAMBINEWS.COM, 
LANGSA – Sebuah ruko yang dijadikan Kantor Partai Aceh di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur dilaporkan nyaris terbakar setelah adanya upaya pembakaran yang dilakukan orang yang belum teridentifikasi sekitar pukul 05.15 WIB, Senin (19/03/2012), dini hari. 

Akibatnya, pintu ruko mengalami kerusakan kecil dan kerugian diperkirakan hanya Rp 300 ribu. Tidak ada saksi mata yang melihat insiden kecil tersebut. Namun, insiden tersebut kembali menambah daftar aksi kekerasan menjelang Pilkada di seluruh Aceh.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Iwan Eka Putra melalui Kapolsek Ranto Peureulak, Iptu Ildan Ilyas yang dihibungi Serambinews.com, mengatakan, upaya pembakaran kantor PA itu dilakukan dengan membakar ban bekas yang diletakkan di pintu ruko. Polisi, katanya, langsung terjun ke lokasi setelah mendapat laporan tersebut.  “Kami langsung ke lapangan dan menyelidiki kejadian ini, insya Allah kasus ini akan kita ungkappelan-pelan,” katanya.

Kapolsek juga berharap agar kasus ini tidak member dampak terhadap keberlangsungan pelaksanaan Pilkada secara damai. “Kami juga sudah bertemu Ketua PA Ranto Peureulak, kami minta semua bisa mengendalikan diri,” pungkas Kapolsek. (*)

Editor : arif