Selasa, 26 Agustus 2014

Pertamina tak Respons Permohonan Masyarakat

Pekerja menggulingkan drum berisi minyak mentah yang diambil dari sumur bor liar di Desa Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Selasa (19/11). SERAMBI/YUSMADI YUSUF


* Untuk Kelola Sumur Minyak Tua di Rantau
BANDA ACEH - Eksploitasi minyak mentah secara tradisional oleh masyarakat di sekitar sumur minyak tua milik Pertamina di Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh Timur dinilai oleh berbagai kalangan akibat tekanan ekonomi masyarakat setempat meski tindakan itu salah karena mengambil sesuatu yang bukan hak mereka.
“Kelompok masyarakat sekitar sudah berulangkali mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin eksploitasi sumur minyak tua Pertamina itu namun sampai kini belum direspons oleh pihak Pertamina hingga terjadilah insiden ledakan yang mencederai belasan warga pada 14 November 2013, pukul 20.00 WIB,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh, Ir Said Ikhsan, Selasa (19/11).
Menurut Said Ikhsan, sumur minyak yang dieksploitasi masyarakat secara tradisional itu adalah milik Pertamina yang sejak 2011 tidak lagi dioperasikan oleh mitra kerjanya Pasific Oil and Gas (POG). “Tapi lokasi kepemilikannya belum dilepas kepada pemerintah setempat,” ujar Said Ikhsan.
Sejak ditinggalkan oleh POG pada 2011, masyarakat sekitar sudah pernah mengajukan permohonan ke Pertamina untuk mengeksploitasi sumur minyak tua itu secara tradisional. “Sudah berulang kali diajukan permohonan tetapi Pertamina belum meresponnya, sehingga sejak 31 Oktober 2013 masyarakat mengambil inisiatif melakukan pengeboran secara tradisional,” katanya.
Apa yang dilakukan masyarakat, kata Said Ikhsan, jika mengacu pada pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi merupakan tindak pidana karena tanpa izin telah melakukan pengambilan minyak mentah di sumur minyak tua miliknya Pertamina.
Said Ikhsan menambahkan, dalam Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2008 dijelaskan, bagi kelompok masyarakat yang ingin mengelola sumur minyak tua yang telah ditinggalkan pemiliknya, melalui KUD dan BUMD dapat mengajukan permohonan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berisikan dokumen administrasi dan teknis dengan melampirkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan disetujui oleh Pemerintah Provinsi. “Langkah itu sudah dilakukan tetapi sampai kini pihak Pertamina selalu menolaknya sehingga terjadilah insiden ledakan tersebut,” kata Kadistamben Aceh.
Berdasarkan penelusuran tim Distamben Aceh, pengeboran sumur minyak tua milik Pertamina dilakukan masyarakat sejak 31 Oktober 2013. Sumur yang meledak itu dibor hingga kedalaman 103 meter atau lebih dalam dari sumur-sumur minyak tua Pertamina sebelumnya yang pernah dibor hanya 30 meter.
Ketika kelompok pembor menarik pipa bor (casing) dari sumur bor yang telah dibor sedalam 103 metera, sumur minyak itu menyemburkan minyak mentah setinggi 12 meter. Masyarakat beramai-ramai ke lokasi semburan mengambil tumpahan minyak mentah. Tiba-tiba muncul percikan api dari pompa mesin bor hingga terjadilah ledakan. “Agar peristiwa serupa tidak terulang, Pemkab Aceh Timur bersama Pertamina dan Pemerintah Aceh perlu mencari solusi penyelesaian secara bijak,” demikian Said Ikhsan.(her)

Sumber : http://aceh.tribunnews.com/2013/11/21/berburu-minyak-dari-sumur-tua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar