Puluhan warga mengadukan nasipnya ke ALC lawfirm Langsa Karena tanahnya dirampas oleh PT. PH yang berdomisili di Kawasan Penaroun Kabupaten Aceh Timur |
LANGSA – Puluhan masyarakat Desa Peunaron Baro, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur, Sabtu (9/4) mengadu ke pengacara di lembaga Advokad Acheh Legal Consult Law Firm di Kota Langsa. Puluhan warga desa yang terdiri lelaki dan perempuan serta anak-anak itu melaporkan bahwa lahan perkebunan milik warga telah diserobot oleh sebuah perusahaan perkebunan. Dalam pengaduannya ke lembaga bantuan hukum itu warga melaporkan, selain telah menyerobot lahan warga, perusahaan perkebunan yang ada di kawasan itu juga telah meneror warga. Bahkan, beberapa waktu lalu, seorang warga Erwin, juga dianiaya oleh centeng dari perusahaan tersebut.
Menurut Ramidah (37) seorang warga kepada Serambi Sabtu kemarin mengatakan, pascapemukulan Erwin seorang warga oleh centeng kebun dan ancaman peculikan, serta bunuh ditujukan pada puluhan warga lainnya. “Karena itulah, kami mencari perlindungan hukum dan mengadukan masalah itu ke lembaga bantuan hukum. Dengan harapan masalah sengketa lahan itu bisa segera diselesaikan oleh pemerintah,”ujar seorang warga Peunaron saat mengadu ke organisasi pengacara di Kota Langsa Sabtu kemarin.
“Selama ini kami terus berjuang mepertahankan harta berupa kebun karet, coklat, dan kebun durian yang telah lama menjadi hak kami dari peninggalan orang tua dan kakek kami itu,”ujar warga lainnya. Selain mengadu ke pengacara, warga kemarin juga mengadukan masalah itu ke anggota DPRK Aceh Timur. Seeorang anggota DPRK Aceh Timur, Muslim A Gani, usai menarima laporan warga mengatakan, persuhaan perkebunan itu telah melanggar kesepakatan sebagaimana tertuang dalam keputusan pihak DPRK Aceh Timur Nomor 8 tahun 2009. Dalam keputusan pada poin (1), disebutkan, kepada managemen perusahaan perkebunan itu dan masyarakat penggarap untuk tidak melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian bagi kedua pihak.
Mewakili dari lembaga DPRK Aceh Timur, Muslim meminta kepada perusahaan perkebunan itu segera menghentikan aktivitasnya di lahan yang bersengketa dengan warga Peunaron. Sementara Dian Yuliani, dari lembaga Advokat Acheh Legal Consult Law Firm kepada Serambi mengatakan, pihaknya segera menggugat perusahaaan perkebunan yang telah menyerobot lahan warga itu ke pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar