Selasa, 01 Februari 2011

Polisi Gulung Sindikat Curanmor

Wed, Feb 2nd 2011, 08:21

Polisi Gulung Sindikat Curanmor

9 Tersangka Dibekuk, 8 Sepmor Disita

 Wakapolres Langsa Kompol H Iskandar (dua kanan) didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi Sabara SIK (kanan) saat menggelar barang bukti 8 unit sepmor berikut 9 tarsangka sindikat curanmor, Selasa (1/2).SERAMBI/ZUBIR
LANGSA - Melalui penelusuran secara marathon, jajaran Kepolisian Resort (Polres) Langsa, Sabtu (29/1), berhasil menggulung sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), sekaligus meringkus 9 tersangka--dua diantaranya merupakan tersangka utama-- masing-masing AW (18) berstatus pelajar SMA di Langsa dan AM (18), keduanya merupakan warga Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota. 

Selain sembilan tersangka, hamba hukum juga menyita delapan unit sepeda motor (sepmor) dari berbagai merk dan jenis kini telah diamankan pihak berwajib di Mapolres setempat. 

Sedangkan tujuh tersangka lain adalah, AR (16), DV (18), TN (23), ketiganya warga Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Barat. Selanjutnya tersangka MZ (18) dan EK (18), keduanya warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat. Serta tersangka ED (32), warga Gampong Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama, dan IR (22), warga Gampong Sungai Kuruk, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.

Kapolres Langsa, AKBP Drs Yosi Muhamartha, melalui Waka Polres, Kompol H Iskandar ZA SIK, ikut didampingi, Kasat Reskrim, AKP Wahyudi Sabara SIK, Selasa (1/2) mengatakan, keberhasilan pihaknya mengungkap kasus curanmor itu tidak terlepas dari informasi masyarakat.

Menurut Waka Polres, pengungkapan itu diawali dengan dicokoknya tersangka AW dan AM (18), Sabtu (29/1) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Keduanya tertangkap basah oleh pemilik warnet dan warga ketika hendak ‘memetik’ sepmor salah seorang pelanggan Warnet Vapirus, di Jalan A Yani Kota Langsa. Aksi AM dan AW saat itu terdeteksi oleh penjaga warnet dan beberapa warga lainnya yang selanjutnya langsung meringkus ke dua tersangka. “Tersangka AW dan AM, mengendarai sepmor bebek datang ke warnet Vapirus. 

Namun tersangka tidak langsung masuk ke dalam warnet layaknya warga lain, sehingga membuat curiga penjaga warnet. Kecuriagaan itu ternyata benar, karena tidak lama berada di warnet itu tersangka AM dan AW nekat mencuri salah satu sepmor milik warga yang berada di depan warnet tersebut,” katanya.

Setelah menangkap tersangka AM dan AW, pemilik warnet Vapirus dan warga langsung menghubungi dan menyerahkan tersangka kepada pihak Kepolisian berikut barang bukti kunci T yang digunakan pelaku untuk aksi kriminalnya tersebut.

Dari hasil pengembangan ke dua tersangka Satuan Reserse Kriminal (Reskrim Polres Langsa berhasil diperoleh imformasi bahwa tindakan curanmor telah mereka lakukan berulang kali selama kurun waktu 2010 hingga 2011 ini.

Petugas yang bergerak menggeledah rumah tersangka AW dan AM, kembali menemukan dua kunci T.  Polisi yang terus mengembangkan kasus itu, akhirnya berhasil mengantongi 7 nama tersangka, sekaligus meringkusnya. Mereka ternyata berprofesi sebagai penadah dan pemasar hasil kejahatan AM dan AW.

Mereka adalah, AR (16), DV (18,), TN (23), MZ (18), dan EK (18), ED (32), dan IR (22). Dari ke 7 tersangka juga disita 7 unit sepmor berbagai merk dan jenis. Sementara itu Waka Polres juga mengimbau pada warga agar lebih berhati-hati memarkirkan kendaraannya saat berada di tempat umum maupun di sekitar rumah mereka dan lebih baik menggunakan kunci pengaman tambahan agar sepmor aman dari tindakan curanmor.

Tersangka curanmor Tamiang
Sementara itu secara terpisah, aparat Polres Aceh Tamiang, Selasa (1/2) dinihari WIB, juga membekuk dua tersangka curanmor, Den (27) dan Fer (23) warga Kecamatan Seruway.

Kedua tersangka bersama barang bukti sepmor Yamaha Zupiter Z dan Vega R saat ini diamankan di Mapolres Aceh Tamiang untuk pengembangan lebih lanjut  Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs Armia Fahmi melalui Kasatreskrim, Iptu Ibrahim, Selasa (1/2) mengatakan, tertangkapnya dua tersangka curanmor itu merupakan hasil pengembangan dari diciduknya Hus, tersangka curanmor yang ditangkap polisi di Langsa. 

Dari keterangan tersangka, diketahui sasaran sepeda motor yang dicuri, sepmor yang parkir di depan warnet pada malam hari. Sepmor yang disita itu ditengarai milik pelanggan warnet di depan Telkom Kota Kuala Simpang dan di Bukit Tempurung yang baru-baru ini melapor kehilangan sepeda motor saat mereka sedang berada di warnet tersebut. Sepmor tersebut lalu dijual Den dan Fer, yang akhirnya ikut dibekuk polisi. (c42/md) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar